“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Annas meminta agar status tersangkanya digugurkan melalui gugatan praperadilan. B
erdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Maret 2022. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pada petitumnya, pemohon Annas meminta hakim menerima seluruh permohonannya. Selain itu, Annas meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Discussion about this post