Resensinews.id – Sungguh ironi nasib mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Setelah menghirup udara bebas usai diberi grasi oleh Presiden Jokowi, Annas dijemput paksa KPK terkait dugaan suap pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan rancangan APBD Propinsi Riau tahun 2014 dan 2025.
KPK memastikan eks Gubernur Riau Annas Maanum layak diadili meskipun telah berusia 81 tahun. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan Annas telah melalui proses pemeriksaan medis sebelum menjalani proses hukum.
”Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3).
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut proses jemput paksa Annas di rumahnya, di Pekanbaru Riau itu sah secara hukum. Dia menilai Annas tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.
Discussion about this post