RESENSINEWS.ID – Putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang tidak menemukan adanya fakta hukum kecurangan pemilu 2024 adalah bukti nyata kegagalan MK sebagai penjaga kedaulatan rakyat dan konstitusi.
Meskipun terdapat dissenting Opinion tiga hakim MK yang pada pokoknya menegaskan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), Putusan akhir Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa MK hari ini tidak lebih dari Mahkamah Kekuasaan yang bertugas melegitimasi kepentingan kepentingan kekuasaan dan dinasti politik keluarga.
Hal itu disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada pers rilisnya, Senin (22/4/2024).
YLBHI memberi alasan atas pernyataannya tersebut, yaitu di antaranya, jika melihat kembali kebelakang terkait dengan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi yang menjabat dan track record putusan MK dalam memutus Pengujian Undang-Undang bermasalah beberapa waktu terakhir seperti UU KPK, UU Minerba, UU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk Skandal Putusan MK terkait batas usia Cawapres dalam UU Pemilu yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka (anak sulung Presiden Jokowi) sebagai calon Wakil Presiden.
Discussion about this post