Mereka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Tak hanya itu, mereka juga dijerat kasus dugaan gratifikasi ke pejabat Kemendag.
“Pertama kami akan mengarahkannya ke perekonomian negara. Kemudian, korporasi (terjerat) sangat mungkin itu dan kami sudah perintahkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus) dan Dirdik (Direktur Penyidikan) untuk lakukan itu,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi dalam pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang dalam beberapa waktu terakhir membuat masyarakat mengalami kesulitan. Burhanuddin mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus tersebut.
Discussion about this post