Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Kejagung langsung menahan para tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022. Mereka tampak mengenakan rompi berwarna merah jambu Pidsus Kejagung dengan tangan diborgol. IWW dan MPT ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Kejagung.
Sementara, SMA dan PT ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejagung.
“Pada tersangka dilakukan penahanan ditempatkan yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).
Discussion about this post