Keputusan Mahkamah Konstitusi No 23/PUU-V/ 2007, menyatakan bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok melainkan sebagain pidana yang bersifat khusus dan alternatif. Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun dan apabila terpidana berkelakuan terpuji maka pidana matinya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau selama 20 tahun. MK juga memutuskan bahwa pidana mati tidak dapat dijatuhkan kepada anak anak yang belum dewasa dan menangguhkan pemberlakuan pidana mati terhadap wanita hamil dan sedang sakit, dan pidana matinya dilaksanakan sampai wanita hamil tersebut telah melahirkan dan terpidana yang sakit dinyatakan sembuh.
Meski pidana mati masih diberlakukan di Indonesia termasuk terhadap pelaku Korupsi/ para koruptor ternyata hingga saat ini masyarakat berbeda pendapat dalam menanggapinya seiring dengan semakin banyaknya negara yang menghapuskan pidana mati tersebut.
Discussion about this post