Pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain mengatakan dalam keadaan tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan. Pelaksanaan pidana mati bagi Bandar narkoba sudah sering terberitakan akan tetapi hukuman pidana mati bagi para koruptor belum pernah dijatuhkan, sehingga hanya sebagian kecil saja masyarakat yang mengetahui bahwa terdapat ancaman pidana mati dalam tindak pidana korupsi. Maka dari itu tidak jarang masyarakat yang berteriak untuk menghukum mati para koruptor.
Bertentangankah, tindak pidana hukuman mati bagi para koruptor dengan UUD NRI 1945 yang menegaskan : Hak untuk Hidup?
Hukuman mati atau Death Penalty adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Saat ini terdapat sekitar 68 negara yang masih menerapkan praktek pidana mati termasuk Indonesia dan ada sebanyak 75 negara yang menghapuskan pidana mati untuk seluruh jenis kejahatan.
Discussion about this post