Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan yang bersankgutan IT ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.**
Discussion about this post