Rincian tersebut total harta kekyaaannya sebesar Rp 9.823.386.700.
Anggota Deewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari PDI Perjuangan Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Kejaksaan Agung beberapa hari yang lalu.
IT ditetapkan Kejaksaan Agung atas dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT. Sendawar Jaya.
Anggota Komisi I DPR RI ini langsung ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Selasa (15/8/2023) mengatakan penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016.
“Peran Ismail, yakni melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” kata Ketut,
Lanjutnya, yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI.
Discussion about this post