Resensinews.id – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan menindak siapa pun yang terkait dalam tindakan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 tanpa pandang bulu.
Adapun dalam kasus tersebut Kejagung sudah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
“Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4).
Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan mendalami apakah ada keterlibatan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus tersebut. Ia kembali menegaskan, siapa pun pihak yang terlibat akan ditindak tegas.
“Kami akan dalami, dalami ini kebijakan, dan kami akan dalami,” tegasnya.
Discussion about this post