YLBHI sudah menduga putusan MK dalam PHPU kali ini hanya akan berujung pada putusan yang meligitimasi praktik politik dan pemilu culas yang berlangsung dengan mengabaikan prinsip demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, YLBHI melihat MK secara kelembagaan sudah kehilangan Marwah dan independensinya untuk memutus kasus kasus yang beririsan kuat dengan kepentingan politik pemerintah berkuasa sejak adanya intervensi melalui revisi UU MK bermasalah, praktik busuk manipulasi putusan syarat umur wakil presiden oleh ketua MK Anwar Usman dan praktik reccal dan penggantian hakim MK secara ilegal oleh DPR RI.
“Persidangan MK untuk sengketa Pilpres dengan mekanisme speedy trial memiliki waktu terbatas untuk pembuktian sehingga menyulitkan pembuktian secara menyeluruh dan nampak dalam prosesnya tidak dimaksimalkan para Hakim MK untuk secara aktif mencari dan menemukan bukti materiil,” ungkap pers rilis YLBHI tersebut.
Discussion about this post