Dengan metode sensus ini data kependudukan diuraikan menyangkut berbagai karakteristik individu dan rumah tangga, geografis, dan juga karakteristik ekonomi.
Sebagaimana dijelaskan oleh AAIN Marhaeni (2018), ruang lingkup SP mencakup seluruh wilayah geografis suatu negara dan seluruh penduduknya, dimana pelaksanaannya cukup kompleks dan menelan biaya yang tidak sedikit. Sebelum SP dilaksanakan terlebih dahulu harus dilaksanakan perencanaan secara matang dan hati-hati yang membutuhkan waktu beberapa tahun sebelum SP dilaksanakan. Waktu pelaksanaan SP hendaknya diselenggarakan pada saat perpindahan penduduk berada pada tingkat yang minimal atau rendah.
Lebih lanjut jelasnya, sensus penduduk menyangkut 4 hal yaitu:
a. Pencatatan yang menyeluruh terhadap semua orang, artinya semua orang yang tinggal di suatu wilayah atau negara wajib dicatat, bahkan termasuk mereka yang bekerja/tinggal di luar negeri
Discussion about this post