Data kependudukan dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk: dasar perumusan dan penysunan perencanaan dan rencana pembangunan, instrument kontrol pelaksanaan rencana dan program, dan dasar penilaian atau evaluasi, serta dasar pengambilan keputusan/kebijakan.
Data Kependudukan sebagaimana dijelaskan Pasal 58 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2013, digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan:
a. pelayanan publik;
b. perencanaan pembangunan;
c. alokasi anggaran;
d. pembangunan demokrasi; dan
e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Itulah sekilas terkait dengan sumber data kependudukan dan kegunaannya.(sdn)
Discussion about this post