Untuk melihat suatu kondisi kependudukan yang terjadi atau berada baik di tingkat pusat (dalam haal ini negara), provinsi, maupun kabupaten, kota, maka eksistensi sumber data kependudukan menjadi sangat krusial dan mutlak adanya. Oleh karenanya, tanpa adanya sumber data kependudukan, analisis atau menjelaskan terhadap situasi dan kondisi kependudukan pada suatu wilayah tersebut sulit untuk dilakukan.
Sumber data kependudukan memegang peranan yang sangat penting, baik itu untuk menjelaskan pembangunan dalam bidang kependudukan itu sendiri, maupun untuk kepenitngan – kepentingan kebijakan perencanaan pembangunan.
Dengan demikian, data kependudukan di antaranya kelahiran, kematian, pepindahan atau migrasi, komposisi penduduk, kepadatan penduduk, dan lain sebagainya.
Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Discussion about this post