Setiap anggota PBB, termasuk Rusia dan Ukraina, diwajibkan menggunakan cara-cara damai dalam menyelesaikan sengketa, bukan dengan kekuatan senjata. Penyerangan itu juga tidak dapat diterima dengan nalar akal sehat, suatu bentuk penyerangan militer terhadap suatu negara yang bukan merupakan ancaman terhadap negara lain.
Tindakan Rusia, tentu tidak dapat diterima oleh masyarakat Dunia yang cinta damai, termasuk Indonesia. Hukum Internasional secara tegas telah mengatur bahwa agresi sebagai sebuah kejahatan serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.
Berbagai upaya negara Eropa yang memprakarsai pembicaraan damai Rusia-Ukraine melalui Minks Agreement maupun hadirnya OSCE (Organization for Security and Cooperation of Europe) dimana German dan Perancis menjadi penengahnya sudah dilakukan sejak tahun 2014. Sayangnya, kesepakatan yang dibuat dianggap selalu dilanggar oleh kedua belah pihak dan dianggap menguntungkan salah satu pihak dari perspektif yang berbeda. Sementara itu, tidak ada langkah- langkah yang lebih nyata dari negara-negara besar di Eropa seperti German dan Perancis, juga Amerika Serikat yang merupakan sekutu Ukraina dalam membantu Ukraina mengatasi masalah keamanan negerinya dari ancaman Russia.
Discussion about this post