7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya
Baca amar putusan:
Memang, seperti dalam poin no 5 amar putusan MK, bahwa dipeerintahkan kepada pembuat undang – undang (DPR dan pemerintah), untuk melakukan perbaikan dengan tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini. Dalam rentang waktu 2 (dua) itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini menjadi inkonstitusional secara permanen.
Discussion about this post