Resensinews.id – Rangkaian perdebatan pro – kontra dalam penyusunan Rancangan Undang – Undang (RUU) Cipta Kerja, memang tak pernah sepi dari perhatian publik. Bahkan setelah RUU itu disahkan pun terus berlanjut pergulatan perdebatannya, sehingga berbagai lapisan masyarakat (baik secara individu maupun kelompok) mengajukan judicial review atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baru – baru ini, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) telah memutus terkait dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Amar Putusan MK tersebut, Mengadili:
Dalam Provisi:
1. Menyatakan Permohonan Provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Menolak Permohonan Provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
Discussion about this post