Fungsi legislatif, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kedua fungsi yang meliputi legislasi dan penganggaran, pembahasannya harus senantiasa dibahas bersama – sama DPR dengan pihak eksekutif.
Seiring dengan masa persidangan kali ini (2021), “Total 33 rancangan undang – undang (RUU) disepakati masuk Prolegnas 2021 hasil pembahasan tingkat pertama antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah pada 14 Januari 2021. Di antara RUU tersebut, yang dinilai penting untuk segera disahkan karena menyangkut kepentingan public antara lain RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Kompas, 2/2/2021).
Sejumlah RUU yang masuk Prolegnas 2021 itu, dan yang sudah dapat kesepakatan pembahasan tingkat pertama, belum juga dapat pengesahan pada Sidang Paripurna DPR RI hingga kini.
Discussion about this post