Resensinews.id – Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai instrument perencanaan program pembentukan undang – undang. Prolegnas 2021 hingga berita ini diturunkan belum juga disahkan.
Harian Umum Kompas, 2 Februari 2021, menurunkan berita terkait Prolegnas yang belum juga disahkan. Judul berita HU Kompas “Pengesahan Prolegnas Berpotensi Kian Molor”.
Dalam berita Kompas tersebut dijelaskan, Dua pekan setelah disetujui di tingkat pertama, Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan. Pengesahan pun berpotensi kian molor menyusul perubahan sikap fraksi terhadap revisi Undang – Undang Pemilu, salah satu rancangan undang – undang dalam Prolegnas. Jika betul kian molor, masyarakat akan dirugikan. Tak sedikit RUU dalam Prolegnas menyangkut kepentingan publik.
Memang, setiap rancangan undang – undang yang akan menjadi prioritas dalam setiap tahun sidangnya, senantiasa harus mendapat kesepakatan bersama fraksi – fraksi di parlemen (DPR) dan dengan pemerintah. Oleh karena, dalam pembahasan setiap peraturan perundang – undangan dalam sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, niscaya harus dibahas bersama pihak DPR dengan pemerintah (eksekutif).
Discussion about this post