Akan tetapi, setelah RUU itu disahkan, pada berbagai lapisan masyarakat masih terjadi pro – kontra atas pengesahan undang – undang pemindahan ibu kota negara ini.
Memang, rakyat ( baik secara individu maupun kelompok) memiliki hak konstitusional mengontrol undang – undang yang sudah disahkan tersebut dengan cara mekanisme melakukan yudisial review ke lembaga negara yang bernama Mahkamah Konstitusi ( MK).
Pertanyaan renungannya, akankah UU Ibu Kota Negara ini, bernasib seperti UU Cipta Kerja?
Bandung, 22 Januari 2022
Silahudin, Pengajar di STIA Bagasasi
Discussion about this post