RANCANGAN Undang – Undang Ibu Kota Negara telah diketok palu DPR RI sebagai pemilik wewenang membahas perundang – undangan.
DPR RI dalam jalankan fungsi legislasinya, memang memiliki kekuasaan tersebut, kendati fungsi legislasi itu tidak bersifat mandiri.
Dalam arti, pembahasan semua produk perundang – undangan – RUU di negara ini melibatkan pihak eksekutif pula. Pendek kata, dibahas bersama.
Dalam pembahasan RUU apa pun, merupakan suatu keniscayaan melibatkan berbagai lapisan masyarakat untuk memberikan masukan – masukan, saran – saran, bahkan kritikan sekalipun terhadap semua rancangan perundang – undangan yang tengah digodog di ruang legislatif.
Undang – undang merupakan produk kebijakan publik, apa pun itu tentang undang – undangnya, memiliki target group atau sasaran dari sebuah perundang – undangan yang mestinya disandarkan bagi pementingan “kolektivitas” pemilik negara ini.
Discussion about this post