Oleh karena itu, pembahasan peraturan perundang – undangan zonder saran, masukan, dan bahkan kritikan yang datang dari berbagai lapisan masyarakat negara ini, baik itu akademisi, organisasi – organisasi profesi, dan organisasi – organisasi kemasyarakatan lainnya, termasuk pula aktivis – aktivis, sungguh abaikan nilai – nilai demokrasi dalam mengkontekstualisasikan konsepsi – konsepsi dalam rajutan pembahasan perundang – undangan.
Formalitas legal, dalam maksudnya hanya sekedar memenuhi syarat semata, namun substansi dari masukan, saran, dan kritikan yang muncul dan dimunculkan masih belum niscaya komprehensif, tampaknya sangat bijak perlu ulang tambah perspektif dari berbagai lapisan masyarakat yang ada di negara ini untuk memberikan perspektif lebih komprehensif lagi, apalagi menyangkut undang – undang pemindahan ibu kota negara.
Discussion about this post