Wacana hukuman mati bagi terpidana korupsi sangat berkembang di masyarakat. Tapi sebagian besar masyarakat ragu bahkan menolak diterapkannya pidana mati karena dianggap bertentangan dengan HAM, UUD NRI 1945 setta Pancasila. Apalagi bila menyangkut diri sendiri, keluarga terdekat/kandung, sahabat karib termasuk tetangga rumah dan lainnya.
Alasan keraguan atau penolakan hukuman mati bagi terpidana korupsi menyatakan pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana kasus apapun bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 I ayat 1 yang menegaskan tentang HAK HIDUP. Bagaimanapun koruptor adalah manusia yang juga mempunyai hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup. Memang para koruptor berbuat kesalahan tapi bisa dimaafkan dan diharapkan untuk tidak mengulanginya kembali. Pertobatan milik setiap manusia dan Tuhan akan mengampuninya asal tidak mengulanginya kembali. Selain itu tidak ada korelasi nyata antara penerapan hukuman mati dengan berkurangnya perbuatan korupsi. Korelasinya adalah pada pengawasan dan pertanggung jawaban personal. Hal lain adalah keraguan masyarakat terhadap komitmen para pihak untuk menerapkan hukuman mati tersebut.
Discussion about this post