Korupsi merupakan permasalahan mendesak yang harus diatasi agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikannya. Peraturan perundang undangan yang dibuat menjadi meaning less apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan memanifestasikan pelaksanaan undang undang tersebut. UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 2 tentang Tindak pidana korupsi merupakan pasal yang mencantumkan adanya pidana mati dalam tindak pidana korupsi. Selanjutnya berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 jenis pidana yang dapat diputuskan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah a. pidana penjara seumur hidup atau pidana paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling sedikit di denda 200.000.000 rupiah serta paling banyak denda 1.000.000.000 rupiah untuk orang yang merugikan perekonomian negara dan seterusnya. Kemudian pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit 150.000.000 rupiah dan paling banyak 600.000.000 rupiah bagi setiap orang/ terdakwa yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan periksaan dipersidangan terhadap terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dan seterusnya. Selain itu ada pidana tambahan bagi orang yang dihukum pidana korupsi yaitu perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan atau yang dipweroleh dari tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan, pencabutan secara menyeluruh atau sebagian hak hak, penyitaan serta pelelangan harta benda tervonis dan lainnya. Berdasarkan hal tersebut maka pidana mati dapat diterapkan tentu hendaknya dilakukan dalam keadaan tertentu.
Timnas U-17 Indonesia 0-6 Vs Korea Utara, Perbedaan Level Permainan
RESNEISNEWS.ID – Tampaknya kata yang tepat untuk kekalahan Timnas U17 Indonesia, adalah “malu”. Kekalahan telak 0-6 Timnas U-17 Indonesia melawan...
Discussion about this post