Pelaksanaan PPKM mikro ini, sudah barang tentu perlu memperhatikan dan mempertimbangkan konteks wilayah kriteria zonasi penangan dan penngendlaian Covid – 19 berdasarkan kriteria zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. (baca juga: https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/08/095000965/aturan-lengkap-ppkm-mikro-berlaku-9-februari-22-februari-2021 ).
Disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) harus terus ditegakkan dan menjadi kesadaran semua lapisan warga masyarakat.. “menjaga jarak, bukan berarti memutus silaturrahmi, namun memutus rantai penyebaran Covid – 19.” (sdn)
Discussion about this post