Pemekaran daerah merupakan rangkaiaan proses membagi satu daerah administratif (daerah otonom) yang sudah ada menjadi dua atau lebih daerah otonom baru berdasarkan undang-undang.
Pemekaran wilayah senantiasa diharapkana untuk kepentingan, pertama, kesejahteraan masyarakat. Persoalan yang krusial daerah pemekaran adalah bagaimana harus berupaya keras memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publiknya. Potensi yang ada di dalam daerah atau wilayah pemekaran tersebut secara niscaya harus dapat dioptimalkan.
Kedua, memajukan perekonomian daerah otonomi baru (DOB), secara sadar bergantung pada pemerintah dan masyarakat dalam menggerakkan potensi-potensi yang ada di daerah dimaksud. Kendati bisa jadi pada awalnya DOB tersebut belum dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan pembangunan ekonomi regional.
Discussion about this post