BAB III PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
BAB IV PERDA DAN PERKADA MENGENAI PERIZINAN BERUSAHA
BAB V PELAPORAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Lengkapnya PP No 6 Tahun 2021 dapat dilihat disini:
Terkait dengan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Konteks kewenangan inilah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam memberikan izin berusahanya. Seputar kewenangan Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota (lihat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
Discussion about this post