Memang, tidak bisa dielakkan dalam menggenjot pertumbuhan dan pemerataan investasi, mesti ditopang dan didukung oleh kebijakan – kebijakan yang mendorong peningkatkan ekosistem investasi di Negara ini.
Lahirinya Undang _ Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan bagian integral untuk itu. Bahkan dalam Bab II, Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup UU ini, yiatu:
Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak; b. kepastian hokum; kemudahaan berusaha; kebersamaan; dan kemandirian. Dan ayat (2) Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
Pasal 3, Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
b. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
c. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan
mantaaap
Sukses Selalu