• Beranda
  • Kontak Kami
Wednesday, August 10, 2022
  • Login
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Rakyat
  • Sosial
  • Pandemi Covid 19
  • Iklan
  • Cerpen & Puisi
No Result
View All Result
Resensinews.id
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Rakyat
  • Sosial
  • Pandemi Covid 19
  • Iklan
  • Cerpen & Puisi
No Result
View All Result
Resensinews.id
No Result
View All Result

Home » Perizinan Berusaha di Daerah Menurut Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021

Perizinan Berusaha di Daerah Menurut Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021

March 11, 2021
in Berita, Headline, Pemerintahan
2
Perizinan Berusaha di Daerah Menurut Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021
0
SHARES
137
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Resensinews.id – 

Memang, tidak bisa dielakkan dalam menggenjot pertumbuhan dan pemerataan investasi, mesti ditopang dan didukung oleh kebijakan – kebijakan yang mendorong peningkatkan ekosistem investasi di Negara ini. Lahirinya Undang _ Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan bagian integral untuk itu. Bahkan dalam Bab II, Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup UU  ini, yiatu: Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak; b. kepastian hokum; kemudahaan berusaha; kebersamaan; dan kemandirian. Dan ayat (2) Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan. Pasal 3, Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: a. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional; b. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; c. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan
Page 1 of 3
123Next
Tags: DaerahEkonomiekosistem investasiInvestasiinvestasi pemerintah pusatKabupatenKotaPemerataanPemerintah PusatPerdaPerizinan Berusaha di DaerahPPProvinsi
Previous Post

Mahfud MD: Sejak Era Megawati, SBY hingga Jokowi Pemerintah Tak Pernah Larang KLB

Next Post

Gerakan 1 Juta Sajadah Pelindung Covid – 19, Puan Berharap Masyarakat Lebih Tenang Beribadah di Masjid

Related Posts

Deddy Sitorus: Dorong Digitalisasi UMKM di Kaltara
Berita

Deddy Sitorus: Dorong Digitalisasi UMKM di Kaltara

August 10, 2022
Megawati Gugah Perempuan Indonesia Masa Kini Beri yang Terbaik untuk Keluarga
Berita

Megawati Gugah Perempuan Indonesia Masa Kini Beri yang Terbaik untuk Keluarga

August 10, 2022
Ketua DPR RI Puan: Penjabat Kepala Daerah Harus Kerja “All Out” Buat Rakyat
Berita

Puan: Publik Menunggu Penuntasan Kasus Penembakan Brigadir J Secara Transparan

August 9, 2022
Trend Mencari Peluang dan Usaha di Era Digital
Berita

Trend Mencari Peluang dan Usaha di Era Digital

August 8, 2022
Next Post
Gerakan 1 Juta Sajadah Pelindung Covid – 19, Puan Berharap Masyarakat Lebih Tenang Beribadah di Masjid

Gerakan 1 Juta Sajadah Pelindung Covid - 19, Puan Berharap Masyarakat Lebih Tenang Beribadah di Masjid

Comments 2

  1. Denny Yusuf says:
    1 year ago

    mantaaap

    Reply
  2. Denny Yusuf says:
    1 year ago

    Sukses Selalu

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Deddy Sitorus: Dorong Digitalisasi UMKM di Kaltara
  • Megawati Gugah Perempuan Indonesia Masa Kini Beri yang Terbaik untuk Keluarga
  • Puan: Publik Menunggu Penuntasan Kasus Penembakan Brigadir J Secara Transparan
  • Trend Mencari Peluang dan Usaha di Era Digital
  • Maizidah Salas: Perempuan Rentan Menjadi Korban Perdagangan

Categories

  • Badminton
  • Berita
  • Birokrasi
  • Bisnis
  • Bola voli
  • Budaya
  • Daerah
  • Digital
  • Ekonomi
  • Fintech
  • Headline
  • Hukum
  • IKLAN
  • Internasional
  • Keadilan
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pandemi Covid 19
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerataan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Rakyat
  • Resensi
  • Sastra
  • Sepak bola
  • Sosial
  • Teknologi
  • Cerpen & Puisi
  • Iklan
  • Kontak
  • MFCTeam Network
  • Resensinews – Portal Berita Resensinews
  • Sumbangan/Donation

© 2021 Resensinews.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Rakyat
  • Sosial
  • Pandemi Covid 19
  • Iklan
  • Cerpen & Puisi

© 2021 Resensinews.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In