Salah satu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Pada konsideran atau menimbang PP ini ditegaskan pada huruf a dan b, yaitu :a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel; dan b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 ini terdiri dari 9 bab dan 41 pasal.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Discussion about this post