Adapun pada Pasal 4, Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, rllang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
Dan dalam mengakselerasi UU Citpa Kerja ini terimplementasikan, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan pelaksanaannya, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden. (lihat: https://resensinews.id/aturan-pelaksanaan-uu-no-11-tahun-2020/ )
Discussion about this post