Sebelum lanjut ruang lingkup pengaturan pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak, terlebih dahulu perlu disinggung yang dimaksud dengan pemeriksaan menurut PP tersebut.
“Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.” Adapun yang dimaksud dengan “pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP,” (Pasal 1 PP No 1 Tahun 2021).
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaaan Penerimaan Negara BUkan Pajak terdiri dari 6 bab, dan 38 pasal, yaitu sebagai berikut:
Bab 1 : Ketentuan Umum
Bab 2 : Instansi Pemeriksa dan Instansi Pengelola PNBP atau Wajib Bayar yang Diperiksa
Discussion about this post