Resensinews.id – Penerimaan Negara selain pajak (bukan pajak) menurut Undang – Undang No 9 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.
Selanjutnya, pada yat (2) Pasal 3, Objek PNBP memiliki kriteria: a) pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah; b)penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; c) pengelolaan kekayaan negara; dan/atau d)penetapan peraturan perundang-undangan.
Adapun objek penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi: a) Pemanfaatan Sumber Daya Alam; b)Pelayanan; c) Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; d) Pengelolaan Barang Milik Negara; e) Pengelolaan Dana; dan f) Hak Negara Lainnya.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak ini merupakan amanat Pasal 57 UU No 9 Tahun 2018.
Discussion about this post