Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bursa Berjangka
Bab III Lembaga Kliring Berjangka
Bab IV Pialang Berjangka Dan Wakil Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka, Pedagang Berjangka, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
Bab V Sentra Dana Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
Bab VI Dana Kompensasi
Bab VII Bank Penyimpanan Dana
Bab VIII Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri
Bab IX Pembukuan dan Pelaporan
Bab X Pelaksanaan Perdagangan Berjangka
Bab XI Pelaksanaan Kegiatan Promosi Atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
Lengkapnya rincian PP No 49 Tahun 2014 ini terlampir.
Discussion about this post