Resensinews.id – Perdagangan berjangka komoditi (PBK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Istilah perdagangan berjangka komoditi (PBK) dalam PP tersebut, “adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.”
PP Nomor 49 Tahun 2014 mengatur yang melingkupi berbagai aspek seputar atau ruang lingkup perdagangan berjangka komoditi tersebut. PP ini terdiri dari 14 (empat belas) bab, yaitu:
Discussion about this post