Di samping objek PNBP, selanjutnya subjek PNBP meliputi:
- orang pribadi; dan
- Badan, dari dalam negeri atau ruar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/ atau memiliki kaitan dengan objek PNBP
Subjek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 5, merupakan wajib Bayar dalam hal memiliki kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang – Undang No 9 Tahun 2018 ini merupakan pengganti dari Undang – Undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2018 terdiri dari 13 bab, dan 73 pasal, yaitu yang mengatur sebagai berikut:
Bab 1 : Ketentuan Umum
Bab 2 : Objek dan Subjek PNBP
Bab 3 : Tarif Atas Jenis PNBP
Bab 4 : Kewenangan Pengelolaan PNBP
Bab 5 : Pengelolaan PNBP
Bab 6 : Pemeriksaan PNBP
Bab 7 : Keberatan PNBP
Discussion about this post