Resensinews.id – Penerimaan negara secara garis besar terdiri dari penerimaan dari pajak dan penerimaan selain pajak (disebut bukan pajak). Pajak adalah salah satu sumber penerimaan atau pendapatan negara yang digunakan untuk kepentingan – kepentingan kegiatan pembangunan dan kebutuhan negara.
Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam rangka pemanfaatan untuk kepentingan pembiayaan berbagai kegiatan atau program pembangunan negara. Selain itu, juga digunakan untuk menggaji para pegawai negara (pemerintahan).
Sumber pendapatan negara di samping pajak, ada juga dari sumber – sumber lain seperti penerimaan negara bukan pajak. Semakin berkembang dan maju, secara niscaya beriringan sumber pendapatan negara selain pajak.
Apa yang dimaksud dengan penerimaan negara selain pajak (bukan pajak)? Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Yang dimaksud dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurut undang – undang tersebut adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Discussion about this post