selanjutnya, apa saja yang menjadi objek dan subjek penerimaan negara bukan pajak (PNBP)?
Objek PNBP menurut UU No 9 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.
Ayat (2) Pasal 3, Objek PNBP memiliki kriteria:
- pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah;
- penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- pengelolaan kekayaan negara; dan/atau
- penetapan peraturan perundang-undangan.
Objek PNBP menurut undang – undang tersebut meliputi:
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
- Pelayanan;
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Pengelolaan Dana; dan
- Hak Negara Lainnya
Objek PNBP dirinci menurut jenis, dan jenis PNBP diatur dengan Undang-Undang, peraturan – pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri.
Discussion about this post