Resensinews.id – Memang, tak bisa kita fungkiri selama pandemic covid – 19, banyak semua aspek kehidupan tidak berjalan seperti biasanya (normal). Hal itu terjadi karena pandemic Covid – 19 akselerasinya begitu cepat dan massif, sehingga pengaturan untuk mencegah penyebaran Covid – 19 itu terus dan terus terjadi, baik dalam bentuk kebijakan, surat edaran, termasuk anjuran sebelum – sebelumnya.
Dalam pemenitngan pencegahan Pandemi Covid – 19, dengan berbagai dinamika dan situasi persebarannya yang terjadi hingga dewasa ini, Satgas Penanganan Covid – 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Adapun, tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Dan, ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
Discussion about this post