“Dalam menjalankan putusan muktamar PB IDI diberi waktu untuk sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi, dan sidang khusus,” kata Beni.
Jubir PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31 Beni Satria menyatakan, proses rekomendasi pemberhentian Terawan sudah sejak 2013 sehingga merupakan proses panjang dan penuh pertimbangan.
IDI selaku eksekutif organisasi harus menjalankan amanat sidang kemahkamahan oleh badan otonom MKEK.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengimbau semua pihak agar persoalan rekomendasi pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak perlu jadi perdebatan panjang.
Dia menegaskan, Kementerian Kesehatan akan berperan melakukan mediasi terkait persoalan antara Terawan dan IDI.
“Nah enggak baik kalau terlalu banyak waktu dan energi habis untuk perdebatan yang membuat diskursus seperti ini,” kata Budi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3) malam.
Discussion about this post