Resensinews.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera menunaikan hasil Muktamar ke-31 IDI perihal rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota IDI.
Ketua PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepengurusan PB IDI yang baru demi menjaga norma dan kode etik kedokteran.
“Ini jadi upaya seluruh kita semua untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan menjalankan MKEK. Inilah yang jadi memperkuat kesolidan dan kekompakan kita jadikan IDI rumah bersama seluruh dokter Indonesia,” kata Adib dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalankan fungsi eksekutif organisasi berkewajiban menjalankan putusan Muktamar. PB IDI, kata dia, diberikan waktu 28 hari kerja untuk mengeksekusi hasil muktamar tersebut.
Discussion about this post