Keduapuluh tujuh, pada box 28 Pasal 352 PP No. 11 Tahun 2017 diubah, dan dapat disimak hasil dari perubahannya pada box di bawah.
Keduapuluh delapan, box 29 menjelaskan adanya sisipan di antara Pasal 352 dan Pasal 353, satu pasal, sedangkan pada box 30, mennjelaskan pula di antara Pasal 360 dan Pasal 361 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 360A.
Penutup
Selanjutnya, pada Pasal II Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 menjelaskan bahwa PP No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikian, seputar beberapa pasal, ayat, hurup dan termasuk adanya sisipan dari perubahan PP No. 11 Tahun 2017. Semoga ada guna dan manfaat. (Silahudin)
Discussion about this post