Kedua puluh, box 20 Pasal 254 pada PP no. 11 Tahun 2017 diubah.
Keduapuluh satu, box 21 ini Pasal 280 PP No. 11 Tahun 2011 diubah sebagaimana dapat dilihat di bawah ini.
Kedua puluh dua, box 22 Pasal 315 PP no. 11 Tahun 2017 diubah, dan dapat disimak di bawah ini
Kedua puluh tiga, box 23 Pasal 320 PP No. 11 Tahun 2017 diubah
Keduapuluh empat, box 24 menjelaskan adanya perubahan Pasal 339 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1a) dan ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah.
Keduapuluh lima, box 25 Pasal 349 ayat (1) diubah ditambah 1 (10 huruf, yakni huruf k, ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3).
Keduapuluh enam, pada box 26 Bab XIII ditambahkan 1 (satu) bagian yakni bagian kelima,, dua pasal yaitu Pasal 350A dan Pasal 350B, dan box 27 ini menjelaskan di antara Pasal 350 dan Pasal 351 disisipkan 2 (dua) pasal tersebut sebagaimana dapat disimak di bawah ini.
Discussion about this post