“Jadi, kalau orang sekarang menggembar-gemborkan transparansi, sebenarnya Bung Karno, sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia, sudah terlebih dahulu mengenalkan konsep transparansi dalam sistem perpajakan kita dari tahun 1965,” urai Megawati, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu.
Dalam 100 hari kepemimpinannya sebagai presiden, Megawati berusaha meng-gol-kan proposal SIN Pajak kepada DPR. Dan berhasil karena SIN Pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN 2002.
Selain UU itu, disahkan pula Keppres Nomor 72 Tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN Pajak. Saat itu, konsep perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga telah dirampungkan, tentunya dengan memasukkan konsep SIN Pajak ke dalamnya. Akhirnya undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
Discussion about this post