Seiring dengan itu, daerah – daerah atas dasar kewenangan yang dimiliki daerah tersebut, memiliki kewenangan – kewenangan yang diberikannya dalam merajut kepentingan – kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui terobosan – terobosan yang inovatif.
Berasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 002.6-5848 Tahun 2021 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2021, Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah lalporan informasi data inovasi daerah berdasarkan hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang telah divalidasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri dan melalui proses Penjaminan Mutu oleh Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKKPPM) Scientific Modeling, Aplication, Research, and Training for City – Centered Innovation and Technology (SMART CITY) Universitas Indonesia.
Discussion about this post