Diharapkan dengan keterlibatan K/L lain, praktisi dan pelaku koperasi, kurator, dan notaris di dalam tim pokja ini dapat memberikan masukan dan gagasan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perkoperasian serta Masukan untuk Pengaturan Koperasi dalam RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Saya kira tugas kita saat ini untuk menyusun naskah akademik dan RUU Perkoperasian yang ditargetkan tahun ini rampung, semoga dapat kita sama-sama selesaikan sesuai target,” pungkas Zabadi.
Discussion about this post