Resensinews.id – Kementerian Koperasi dan UKM membentuk kelompok kerja atau pokja untuk membuat Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.
Pokja RUU Perkoperasian ini terdiri dari beberapa elemen, di antaranya Pengarah yang diisi oleh Menteri Koperasi dan UKM, Penasihat yakni Para Eselon I KemenKopUKM dan Dirjen PP Kemenkumham, Penanggung Jawab yaitu Deputi Perkoperasian, dan Ketua Pokja yakni Kepala Biro Hukum dan Kerjasama.
Anggota Pokja sendiri terdiri dari KemenKopUKM yakni Karo MKOS, Asdep pada Deputi Bidang Perkoperasian, JF Pengawas Koperasi, Peneliti, Kabag dan Kasubag di Biro Hukum dan Kerja Sama serta dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, dari Kemenkumham terdiri dari Direktur Perdata, Direktur Perancangan Peraturan, Direktur Harmonisasi Peraturan II, dan Kapusrenkum BPHN,
Discussion about this post