Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahUiriya, memerintahkan perigundangan Peraturan Menteri ini dengan periempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Itulah isi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022. (sdn)
Discussion about this post