• Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
Friday, September 29, 2023
  • Login
Resensinews.id
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
No Result
View All Result
Resensinews.id
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
wisata kuliner

Home » Inilah Pengaturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 yang Mendapat Penolakan

Inilah Pengaturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 yang Mendapat Penolakan

February 14, 2022
in Berita, Headline, Pemerintahan
Inilah Pengaturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 yang Mendapat Penolakan

 

 

 

Resensinews.id – Pengaturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang ditandatangi 2 Februari 2022, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2022, mendapat reaksi penolakan dari berbagai lapisan atau jenis tenaga kerja.

Penolakan tersebut semakin massif ramai diperbincangkan berbagai lapisan masyarakat di media sosial. Bahkan Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin sebagaimana diwartakan pada laman dpr.go.id, senin (14/2/2022), menyayangkan kebijakan pemerintah yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang menyakiti hati rakyat terkhusus para buruh. Menurutnya peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

Page 1 of 9
12...9Next
Tags: JHTketenagakerjaanPensiunPermenaker No. 2 tahun 2022Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
ShareTweetSend

Related Posts

Real Madrid Tampil Menawan Gunduli Celta Vigo dengan 2-0

Osasuna Telan Kekalahan dari Atletico Madrid

September 29, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Tuan rumah Osasuna harus mengakui keunggulan tamunya Atletico Madrid yang berlangusng tanding di Stadion El Sadar, Jumat (29/9/2023)...

Enam Pemain Serie A Itali Sebagai Pencetak Gol Terbanyak Hingga Pekan ke 31

Pekan ke 6 Serie A 2023/2024: AS Roma Dipermalukan Tuan Rumah Genoa

September 29, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Laga bergengsi Serie A Italia musim 2023/2024 antara tuan rumah Genoa menjamu AS Rumah, JUmat dini hari WIB...

Enam Model Bisnis Perdagangan Daring yang Diatur Permendag No 31/2023

Enam Model Bisnis Perdagangan Daring yang Diatur Permendag No 31/2023

September 28, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam gelar konferensi pers terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023...

Pemerintah Larang Social Commerce Bertransaksi Langsung

Pemerintah Larang Social Commerce Bertransaksi Langsung

September 28, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Maraknya penjualan melalui media sosial, seperti di Tiktok Shop, dengan transaksi langsung makin trend. Media sosial menyediakan sarana...

Kementerian/Lembaga yang Formasi CPNS Terbanyak di Tahun 2023

Kementerian/Lembaga yang Formasi CPNS Terbanyak di Tahun 2023

September 27, 2023
0

RESENSINEWS.ID -  Seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini

© 2021 Resensinews.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In