a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas
Pasal 11
(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
e. kartu keluarga.
(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
Discussion about this post