Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
- mencapai usia pensiun;
- mengalami cacat total tetap; atau
- meninggal
Bagian Kedua :Peserta Mencapai Usia Pensiun
Pasal 3
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 4
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti
(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Peserta mengundurkan diri;
- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pasal 5
Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Discussion about this post